Syarat (Cara) Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Selasa, 18 Desember 2018
Edit
konsep (Bagaimana) Likuidasi Saldo JHT BPJS Kerja Terbaru ~ Sekarang karyawan yang pensiun minimum 1 bulan sudah bisa mencairkan saldo JHT BPJS ketenagakerjaan (Jamsostek) dari 1 september 2015, peraturan baru mencair ulasan JHT BPJS ketenagakerjaan (Jamsostek) resmi ditetapkan.
Sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Pasal 22 manfaat Jaminan Hari Tua ditetapkan Jaminan Hari Tua (JHT) jika peserta adalah 56 tahun, dunia meninggal atau menderita cacat tetap total. Dan sudah 10 tahun keanggotaan dapat melarutkan 10% atau hanya 30%.
light Sekarang peserta diizinkan karena peraturan tersebut telah direvisi dengan Peraturan No 60 tahun 2015 tentang lebih lanjut secara rinci dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang prosedur dan ketentuan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua.
Salah satu isu penting yang menanti para peserta BPJS Ketenagakerajaan yang telah berhenti bekerja (pengunduran diri atau pemberhentian) setelah jeda waktu satu bulan, telah mampu mengalokasikan semua uang lama Keamanan (JHT) sejak aturan sebelumnya harus menunggu untuk pensiun usia.
Nah, jika Anda termasuk salah satu peserta BPJS TK yang akan membawa keseimbangan JHT tentu harus tahu saldo prosedur atau persyaratan pembayaran JHT dan mempersiapkan file (huruf integritas) berjalan dengan baik.
Sebelum peserta BPJS TK yang ingin mengklaim (diencerkan) dana JHT harus membawa salinan semua file dari berikut bersama dengan ukuran aslinya
1. BPJS Card Job (Jamsostek) dan salinan
2. surat pengunduran / surat Experience (Paklaring) asli
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih nilai. dan salinan
4. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
5. Passbook masih aktif. dan salinan
lihat juga: Surat pengalaman (Paklaring)
Selain itu, khusus untuk peserta BPJS TK berhenti bekerja sebelum 1 September 2015, ada lebih file yang dibutuhkan untuk menjadi
a. Jika Anda berhenti bekerja karena nyaman (katakanlah) atau Awal pensiun maka tambahan dokumen adalah:
Salinan surat pengunduran diri dari perusahaan yang telah dilaporkan ke lokal Dinas Tenaga kerja (di-perangko), dan disalin ke pekerjaan BPJS. Surat ini akan dibawa ke Sub-TK untuk dicap dan kemudian diserahkan untuk BPJS bersama dengan lima dari data di atas.
b. Jika Anda berhenti bekerja karena Penghentian ( direkomendasikan ), aksesoris dokumen
Bukti pendaftaran bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan perselisihan antara pengusaha dan karyawan dalam proses PHK, JHT yang dibayarkan kepada peserta apakah mereka balasan PHK organisasi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
dengan cara yang sama, keseimbangan konsep supply JHT BPJS ketenagakerjaan, dapat berguna.
Sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Pasal 22 manfaat Jaminan Hari Tua ditetapkan Jaminan Hari Tua (JHT) jika peserta adalah 56 tahun, dunia meninggal atau menderita cacat tetap total. Dan sudah 10 tahun keanggotaan dapat melarutkan 10% atau hanya 30%.
light Sekarang peserta diizinkan karena peraturan tersebut telah direvisi dengan Peraturan No 60 tahun 2015 tentang lebih lanjut secara rinci dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang prosedur dan ketentuan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga
Salah satu isu penting yang menanti para peserta BPJS Ketenagakerajaan yang telah berhenti bekerja (pengunduran diri atau pemberhentian) setelah jeda waktu satu bulan, telah mampu mengalokasikan semua uang lama Keamanan (JHT) sejak aturan sebelumnya harus menunggu untuk pensiun usia.
Nah, jika Anda termasuk salah satu peserta BPJS TK yang akan membawa keseimbangan JHT tentu harus tahu saldo prosedur atau persyaratan pembayaran JHT dan mempersiapkan file (huruf integritas) berjalan dengan baik.

keseimbangan Syarat likuidasi JHT
1. BPJS Card Job (Jamsostek) dan salinan
2. surat pengunduran / surat Experience (Paklaring) asli
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih nilai. dan salinan
4. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
5. Passbook masih aktif. dan salinan
lihat juga: Surat pengalaman (Paklaring)
Selain itu, khusus untuk peserta BPJS TK berhenti bekerja sebelum 1 September 2015, ada lebih file yang dibutuhkan untuk menjadi
a. Jika Anda berhenti bekerja karena nyaman (katakanlah) atau Awal pensiun maka tambahan dokumen adalah:
Salinan surat pengunduran diri dari perusahaan yang telah dilaporkan ke lokal Dinas Tenaga kerja (di-perangko), dan disalin ke pekerjaan BPJS. Surat ini akan dibawa ke Sub-TK untuk dicap dan kemudian diserahkan untuk BPJS bersama dengan lima dari data di atas.
b. Jika Anda berhenti bekerja karena Penghentian ( direkomendasikan ), aksesoris dokumen
Bukti pendaftaran bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan perselisihan antara pengusaha dan karyawan dalam proses PHK, JHT yang dibayarkan kepada peserta apakah mereka balasan PHK organisasi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
dengan cara yang sama, keseimbangan konsep supply JHT BPJS ketenagakerjaan, dapat berguna.