Kenali Yellow Box Junction (YBJ) agar Tidak Kena Tilang Polisi
Jumat, 12 Oktober 2018
Edit
tahu Yellow Box Junction ( YBJ ) pembebasan Tilang Kebijakan ~ itu kalanya Anda mengemudi kendaraan melintasi Box Kuning besar dicat di persimpangan jalan aspal. Gridlines bernama Yellow Box Junction (YBJ).
Yellow Box Junction sering lolos perhatian mata dan visi kami saat lewat di dekatnya. Atau bisa jadi Anda sudah terkena tilang karena mereka tidak tahu aturan marka jalan seperti itu, atau Anda adalah pengguna jalan mungkin bertanya-tanya apa kotak kuning?
Yellow Box Junction (YBJ) yang marka jalan, itu dimaksudkan untuk mencegah kemacetan lalu lintas yang dialami pada salah satu garis dan mencegah keterlambatan dalam aliran kendaraan di jalur lain yang tidak tetap. Dengan kata lain, keberadaan aturan YBJ kepadatan diharapkan di persimpangan jalan tidak terkunci, terutama di jalan-jalan utama selama jam puncak dan volume lalu lintas.
Sering kita bertemu di persimpangan saat lampu lampu lalu lintas berwarna merah masih banyak pengendara terus menerobos, hasil kemacetan akan terjadi hanya karena tidak ada yang mau mengalah.
Mengingat YBJ bahkan cahaya lampu lalu lintas ini adalah pengendara hijau yang belum masuk YBJ harus berhenti jika ada kendaraan lain di YBJ. pengendara baru bisa terjadi jika YBJ kendaraan ketika dirilis. Ketika masih memaksa pengemudi untuk masuk kendaraannya di YBJ, tetapi masih ada kendaraan lain di dalamnya, akan ada tiket untuk pelanggaran marka jalan.
Jadi, jangan mencoba untuk istirahat sesuai dengan Lalu Lintas UU No. 22 Tahun 2009 tentang dan Angkutan Jalan, Pasal 287 (2) jo Pasal 106 (4) a, b dan lalu lintas berhenti di belakang garis berhenti akan mendapatkan dipenjara selama dua bulan penjara atau denda Rp. 500.000.
Aturan telah dibuat, semua untuk kebaikan kita semua. Maka kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar dapat bekerja dengan YBJ maksimum sampai halus lalu lintas juga dirasakan oleh pengguna sendiri. Ia tahu Yellow Box Junction (YBJ) mendapat tiket dari polisi dan kemacetan lalu lintas tidak terkunci di persimpangan.
Sumber: TMC Poldi Metro Jaya
![]() |
Yellow Box Junction ~ TMC Poldi Metro Jaya |
Baca Juga
The Yellow Box Junction
Yellow Box Junction (YBJ) yang marka jalan, itu dimaksudkan untuk mencegah kemacetan lalu lintas yang dialami pada salah satu garis dan mencegah keterlambatan dalam aliran kendaraan di jalur lain yang tidak tetap. Dengan kata lain, keberadaan aturan YBJ kepadatan diharapkan di persimpangan jalan tidak terkunci, terutama di jalan-jalan utama selama jam puncak dan volume lalu lintas.
Sering kita bertemu di persimpangan saat lampu lampu lalu lintas berwarna merah masih banyak pengendara terus menerobos, hasil kemacetan akan terjadi hanya karena tidak ada yang mau mengalah.
Bagaimana Yellow Box Junction
Jadi, jangan mencoba untuk istirahat sesuai dengan Lalu Lintas UU No. 22 Tahun 2009 tentang dan Angkutan Jalan, Pasal 287 (2) jo Pasal 106 (4) a, b dan lalu lintas berhenti di belakang garis berhenti akan mendapatkan dipenjara selama dua bulan penjara atau denda Rp. 500.000.
Aturan telah dibuat, semua untuk kebaikan kita semua. Maka kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar dapat bekerja dengan YBJ maksimum sampai halus lalu lintas juga dirasakan oleh pengguna sendiri. Ia tahu Yellow Box Junction (YBJ) mendapat tiket dari polisi dan kemacetan lalu lintas tidak terkunci di persimpangan.
Sumber: TMC Poldi Metro Jaya