-->

Koperasi Indonesia

Koperasi Indonesia -
Ibu Udin akan berbelanja di Koperasi “Usaha Bersama”. Ibu Udin telah tiba di Koperasi “Usaha Bersama”. Koperasi itu menyediakan barang-barang keperluan rumah tangga, seperti beras, gula, minyak goreng, hingga sabun mandi dan detergen. Hari itu ibu Udin berbelanja gula, minyak goreng, pasta gigi, dan sabun mandi. Ibu Udin anggota Koperasi “Usaha Bersama”. Dengan berbelanja di koperasi itu berarti ibu Udin ikut memperlancar usaha koperasi.

Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi di Indonesia. Bentuk lembaga ekonomi lain
misalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Carilah informasi mengenai bentuk lain lembaga ekonomi di Indonesia selain koperasi dan BUMN.

Selain Koperasi dan BUMN di Indonesia  juga terdapat Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1.  Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
  • Firma. Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
  • Persekutuan Komanditer. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. 
  • Perusahaan Terbatas Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan dan badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
2. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004 dan Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Di sekolah Udin juga ada koperasi. Di koperasi itu dijual berbagai alat tulis, buku, dan keperluan lain untuk siswa dan guru. Semua guru dan siswa menjadi anggota koperasi itu. Mereka memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi.
1) Hak Anggota
  • Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
  • Memilih pengurus dan pegawai
  • Dipilih sebagai pengurus dan pegawai
  • Meminta diadakannya rapat anggota
  • Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta ataupun tidak
  • Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
  • Menyetujui atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya
2) Kewajiban Anggota
  • Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
  • Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi
  • Menjadi pelanggan tetap
  • Memodali Koperasi
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
  • Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar
  • Menanggung kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor
Memenuhi kewajiban sebagai anggota koperasi sekolah merupakan salah satu perbuatan yang mencerminkan persatuan dan kesatuan di sekolah. Jika semua anggota melakukannya, koperasi sekolah akan berjalan lancar. Akibatnya, semua anggota akan mendapat keuntungan. Itulah salah satu manfaat menjaga persatuan dan kesatuan di sekolah.
No.
Tindakan yang Saya Lakukan di Sekolah
Manfaat
1.Memenuhi kewajiban sebagai anggota koperasi sekolahKoperasi sekolah akan berjalan lancar
2.Bertugas secara bergantian sebagai petugas koperasi sekolahPelayanan koperasi sekolah menjadi lancar
3.Membayar simpanan wajib koperasi sekolahKoperasi dapat bertahan dan modal bertambah
4.Menjaga keamanan dan ketertiban di Koperasi sekolahKoperasi sekolah menjadi tertib dan aman
5.Bergotong royong merapikan barang-barang di koperasi sekolahBarang-barang menjadi tertata dengan rapi

Sebelumnya kamu telah mengamati sebuah contoh surat permintaan. Kamu juga telah mengidentifikasi unsur-unsur yang harus ada dalam surat permintaan. Seandainya kamu adalah salah satu pengurus koperasi sekolah, dan beberapa barang dagangan di koperasi ternyata telah habis, maka kamu akan membuat surat permintaan barang kepada toko alat tulis “Sumber Ilmu”. Barang-barang yang kamu inginkan untuk dikirim adalah:
1. 10 pak buku tulis,
2. 8 pak pulpen,
3. 5 pak penghapus,
4. 10 pak pensil warna, dan
5. 4 pak spidol.
Tuliskan surat permintaan itu dalam kotak berikut. Jika kamu rasa kurang cukup, tulislah pada selembar kertas. Tulis dengan rapi.

KOPERASI SEKOLAH "MAKMUR"
SD NEGERI 4 BANDUNG
Alamat : Jalan Enggano, No.25 Bandung

Kepada Yth. Toko "Sumber Ilmu"
Bandung Plaza Blok E Lt. 3 No. 11

Melalui surat ini kami ingin menyampaikan, bahwa kami akan membuka sebuah Koperasi Sekolah di sekolah kami, SD Negeri 4 Bandung yang beralamat Jalan Enggano, No.25 Bandung. Oleh karena itu, kami membutuhkan; 1) 10 pak buku tulis; 2) 8 pak pulpen ; 3) 5 pak penghapus; 10 pak pensil warna, dan 4 pak spidol. Sesuai yang Saudara tawarkan pada hari Senin tanggal 12 November 2013.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Saudara untuk mengirim brosur, daftar harga, dan buku petunjuk teknisnya. Selain itu, mohon penjelasan tentang: 1) syarat pembayaran, 2) syarat penyerahan barang, dan 3) potongan harga.

Kami tunggu balasan Saudara selekasnya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami menyampaikan terima kasih.

Hormat saya,
Ketua Koperasi Sekolah "Makmur"
Aan Alif

Koperasi merupakan bentuk kerja sama dalam negeri. Dalam Pembelajaran 3, kamu telah mengetahui beberapa lembaga kerja sama antarbangsa, misalnya ASEAN, AFTA, dan ADB. Lakukan kegiatan berikut untuk melengkapi pemahamanmu mengenai lembaga-lembaga tersebut.
No.Bentuk Kerja
Sama
Kepanjangan
Anggota
1.ASEANAssociation of South East Asian Nations
Filipina (negara pendiri ASEAN), Indonesia (negara pendiri ASEAN), Malaysia (negara pendiri ASEAN). Singapura (negara pendiri ASEAN), Thailand (negara pendiri ASEAN). Brunei Darussalam bergabung pada (7 Januari 1984), Vietnam bergabung pada (28 Juli 1995), Laos bergabung pada (23 Juli 1997) (Laos dan Myanmar bergabung pada waktu yang sama), Myanmar bergabung pada (23 Juli 1997) (Laos dan Myanmar bergabung pada waktu yang sama), dan Kamboja bergabung pada (16 Desember 1998)
2.AFTAASEAN Free Trade Area
Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999
3.ADBAsian Development Bank
Wilayah Asia dan Pasifik
Afganistan (1966), Australia (1966), Azerbaijan (1999), Bangladesh (1973), Bhutan, (1982), Kamboja (1966), Republik Rakyat Tiongkok (1986). Kepulauan Cook (1976), Fiji (1970), Hong Kong, China (1969), India (1966), Indonesia (1966), Jepang (1966), Kazakhstan (1994), Kiribati (1974), Kyrgyz Republic (1994),Laos PDR (1966). Malaysia (1966), Maldives (1978), Kepulauan Marshall (1990), Micronesia (1990), Mongolia (1991), Myanmar (1973), Nauru (1991), Nepal (1966), Selandia Baru (1966), Pakistan (1966), Palau (2003), Papua Nugini (1971), Filipina (1966) Samoa (1966), Singapura (1966), Kepulauan Solomon (1973), Korea Selatan (1966), Sri Lanka (1966), Taipei, China (Taiwan) (1966), Tajikistan (1998), Thailand (1966), Timor Leste (2002), Tonga (1972), Turkmenistan (2000), Tuvalu (1993), Uzbekistan (1995), Vanuatu (1981), Vietnam (1966)
Wilayah lainnya
Austria (1966), Belgia (1966), Kanada (1966),Denmark (1966), Finlandia (1966), Perancis (1970), Jerman (1966), Italia (1966), Luxembourg (2003), Belanda (1966), Norwegia  (1966), Portugal (2002), Spanyol (1986), Swedia (1966), Swiss (1967), Turki (1991), Kerajaan Bersatu (1966), Amerika Serikat (1966)
4.APECAsia-Pacific Economic Cooperation
 Australia 1989, Brunei Darussalam 1989, Kanada 1989, Indonesia 1989, Jepang 1989, Korea Selatan 1989, Malaysia 1989, Selandia Baru 1989, Filipina 1989, Singapura 1989, Thailand 1989, Amerika Serikat 1989, Republik Tiongkok 1991, Hong Kong 1991, RRT 1991, Meksiko 1993, Papua New Guinea 1993, Chili 1994, Peru 1998, Russia 1998, Vietnam 1998, Mongolia 2013
5.EUEuropean Union
Belanda, Belgia, Italia, Jerman, Luksemburg, Perancis (sejak permulaan), Britania Raya, Denmark, Irlandia (1 Januari 1973), Yunani 1 Januari 1981, Portugal, Spanyol 1 Januari 1986, Austria , Finlandia, Swedia(1 Januari 1995), Republik Ceko, Estonia, Hongaria, Latvia, Lituania,Malta, Polandia, Siprus, Slovenia, Slowakia 1 Mei 2004, Bulgaria, Rumania( 1 Januari 2007), Kroasia 1 Juli 2013
6.EFTAEuropean Free Trade Area Islandia, Norwegia, Swiss, dan Liechtenstein 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel